Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepala OPD
Fahmi Prima Laksana, S.E. , M.M
1
Jl. Basuki Rachmat No. 56 Samarinda 75125
4
dpmptsp@kaltimprov.go.id
6
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2008, tugas pokok BPPMD Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Dibidang Perijinan dan Penanaman Modal“